Wednesday 16 May 2018

KULIAH DI JURUSAN KEPABEANAN DAN CUKAI | PART 1

   Aku Rifan Fahriansyah. Seorang Mahasiswa tingkat 1 Politeknik Keuangan Negara STAN, Program Studi Diploma III Kepabeanan dan Cukai Angkatan 31. Jurusan Bea Cukai adalah yang satu-satunya di Indonesia. Jurusan ini mendidik mahasiswanya agar terampil dalam bidang teknis Kepabeanan dan Cukai. Banyak ilmu yang aku dapatkan di kampus ini.

     Tugas Bea Cukai adalah "to protect and to collect" simpelnya. Artinya yaitu menjaga dan memungut. Menjaga apa? yaitu menjaga lalu lintas barang keluar dan masuk Indonesia. Dimana Bea Cukai berjaga? Yaitu di pintu gerbang negara seperti Pelabuhan, Bandara dan Pos Lintas Batas. Memungut, memungut apa? Yaitu memungut Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor ( PDRI). PDRI ini ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dll. 

      Kemudian kalian bertanya, untuk apa pintu gerbang negara dijaga? Seperti kita tahu, negara kita melakukan perdangangan dengan negara lain dalam bentuk ekspor dan impor. Barang yang masuk ke dalam Indonesia disebut Impor. Sedangkan barang yang keluar dari Indonesia disebut Ekspor. Misalkan rumah kalian itu sebuah negara, memiliki sebuah pintu masuk. Jika ada barang yang masuk ke dalam rumah kalian apakah kalian kemudian membiarkannya masuk? Apapun barang itu, mau itu makanan, bom, hewan liar, tidak kan? Bahkan jika ada kucing liar pun kalian usir agar tidak masuk rumah. Seperti itu lah Bea Cukai. Dia menjaga Indonesia dari ancaman barang-barang yang membahayakan, tidak hanya di sektor keamanan, tapi juga ekonomi, sosial, budaya

      Kemudian selanjutnya kalian bertanya, untuk apa Bea Cukai memungut pajak  untuk setiap barang impor? Kalian tahu, negara kita adalah negara dengan penduduk terbanyak keempat, itu berarti Indonesia adalah tempat yang pas untuk dijadikan pasar negara-negara pengekspor, didukung masyarakat Indonesia yang konsumtif. Jika barang-barang impor tersebut tidak dipungut pajaknya, otomatis harga jual di pasaran akan menjadi murah. Ini menyebabkan masyarakat akan beralih ke produk luar negeri dan meninggalkan produk lokal. Yang akhirnya produk lokal kalah bersaing. Lalu apa dampak selanjutnya? Indonesia akan menjadi ketergantungan. Apa-apa serba impor. Tidak mandiri. Disini lah Bea Cukai melaksanakan tugasnya.

      Sama halnya dengan Cukai. Cukai dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti konsumsinya perlu dibatasi karena menimbulkan eksternalitas, barang-barang yang konsumsinya menimbulkan efek negatif. Barang Kena Cukai saat ini yaitu, Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau. Bea Cukai menjaga, agar masyarakat tidak banyak mengkonsumsi barang-barang tersebut karena menyebabkan efek negatif dan eksternalitas (efek lain yang timbul akibat mengkonsumsi suatu barang). Contohnya, jika orang merokok, maka dia akan menjadi ketergantungan, dan rokok itu membahayakan kesehatan dirinya dan juga orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok tsb. Dengan mengenai Cukai terhadap barang-barang tersebut, maka Bea Cukai dapat mengendalikan peredarannya

      Bea Cukai memiliki andil yang cukup besar dalam penerimaan pajak negara. Untuk tahun 2017 saja, penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 33,7 Triliun (2,24%), Bea Keluar sebesar Rp 0,3 Triliun (0,02%) dan Cukai sebesar Rp 157,2 Triliun (10,48%) dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.498,9 Triliun. Itu berarti Bea Cukai menyumbangkan sekitar 12,75% dari total penerimaan pajak

     Semua uang yang dipungut Bea Cukai bakal masuk kas negara. Sekarang bukan lagi zamannya pungutan liar, pungutan yang kemudian masuk ke kantong petugas. Kini Bea Cukai sedang melakukan reformasi, demi Bea Cukai Makin Baik.

Part selajutnya aku bakal ceritain kehidupan kuliah di PKN STAN khususnya jurusan Kepabeanan dan Cukai :)

No comments:

Post a Comment